Berita

Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

21
×

Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

JAKARTA – Kementerian Hukum serta Hak Asasi Orang (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 untuk sejumlah 1.168 narapidana beragama Buddha. Dari seluruh narapidana yang digunakan mendapat remisi 8 narapidana segera dinyatakan bebas.

Ketua Komunitas Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, jumlah total narapidana yang beragama Buddha sejumlah 1.629 orang. Dari total jumlah keseluruhan narapidana beragama Buddha, 1.168 mendapatkan remisi.

“Dari jumlah keseluruhan tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian juga 8 narapidana menerima RK II atau secara langsung bebas,” kata Deddy Eduar, Kamis (23/5/2024).

Deddy mengatakan, jumlah agregat remisi yang mana didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak yakni Sumatera Utara sejumlah 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, kemudian DKI DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

“Pemberian RK Waisak sudah pernah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000,- dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000,- juga penghematan dari RK II Rp5.100.000,” jelasnya.

Deddy menilai, remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan untuk narapidana yang telah dilakukan memenuhi persyaratan administratif kemudian substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang tersebut telah terjadi menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga bergerak mengambil bagian mengikuti inisiatif pembinaan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan untuk narapidana ini diatur pada Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Peraturan eksekutif Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan juga Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah keseluruhan Tahanan, Anak, Narapidana, lalu Anak Binaan dalam seluruh Nusantara per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang,” kata Deddy.

Artikel ini disadur dari Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas