Berita

Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN

24
×

Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN

Sebarkan artikel ini
Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN

JAKARTA – Pemanfaatan tanah dalam Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) bermetamorfosis menjadi salah satu isu yang dibahas Grup Notaris Pendengar, Pembaca lalu Pemikir (Kelompecapir). Kelompecapir ini beranggotakan para notaris yang tersebut menyelenggarakan diskusi bertema Pemanfaatan Tanah di dalam IKN.

Diskusi ini menghadirkan pembicara, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Notaris I Made Pria Dharsana, lalu Nuraningsih.

Diskusi dipandu oleh Dewi Tenty Septi Artiany yang digunakan menyampaikan pada pengantar diskusinya, bahwa Perumusan Undang-Undang (UU) IKN sempat mengakibatkan perdebatan serta kontraversi. Terutama berkenaan dengan tanah adat kemudian pemberian hak menghadapi tanah yang mana jangka waktunya melebihi ketentuan yang dimaksud dalam tetapkan oleh UUPA.

Namun dengan visi Menjadi bagian dari Indonesi Emas 2045 perumusan UU ini terus dilaksanakan hingga terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Perkotaan Negara (IKN) serta telah terjadi ditetapkan pada 15 Februari 2022.

“Beleid teranyar tentang IKN itu dibuat antara lain memperluas kewenangan Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (OIKN) selain bermetamorfosis menjadi Ibu Pusat Kota Nusantara serta penyelenggaraan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara,” kata Dewi Tenty, Rabu (22/5/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Pasal 15A UU Nomor 3/2022 mengatur tanah pada IKN terdiri dari Barang Milik Negara (BMN), barang milik OIKN, tanah milik masyarakat, serta tanah negara.

Kata dia, tanah yang digunakan ditetapkan sebagai barang milik OIKN merupakan tanah yang tidaklah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan juga diberikan hak pengelolaan untuk OIKN. Di berhadapan dengan tanah hak pengelolaan OIKN itu dapat diberikan hak melawan tanah.

“Selanjutnya Pasal 15A Ayat (3) menyebutkan, Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara dapat mengurangi hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3). Sedangkan Ayat (9) menyebutkan, Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan di hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur Peraturan Presiden,” jelasnya.

Sekretaris Otoritas IKN, Achmad Jaka menyampaikan, dengan luas IKN 322.429 Ha atau 4x luas DKI Jakarta, 252.660 Ha terdiri dari daratan lalu sisanya merupakan perairan juga dari luas daratan, cuma 25 persen hanya yang tersebut dapat dibangun.

Artikel ini disadur dari Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN