Berita

Dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert, polisi periksa saksi ahli

24
×

Dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert, polisi periksa saksi ahli

Sebarkan artikel ini
Dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert, polisi periksa saksi ahli

Ibukota Indonesia –

Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan banyak saksi ahli pidana pada perkara dugaan penistaan agama yang dimaksud melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.

 

"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, Saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui pada Jakarta, Selasa.

 

Usai diwujudkan pemeriksaan saksi ahli, pihaknya kemudian akan melakukan gelar kejuaraan perkara terkait perkara tersebut. "Nanti akan melakukan peringkat perkara," katanya.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa persoalan hukum dugaan penistaan agama yang dimaksud melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong masih pada tahap pengumpulan berkas laporan di dalam bervariasi daerah.

 

"Kasus Pendeta G itu masih diwujudkan pengumpulan (berkas) sebab ada beberapa laporan di tempat ke bermacam daerah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui ke Jakarta, Selasa (2/7).

 

Ade Ary menjelaskan, pengumpulan berkas laporan yang disebutkan ada pada beberapa orang wilayah seperti Sumatera Selatan (Sumsel) juga juga di dalam Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

"Laporan di dalam area di bervariasi tempat ada pada Sumsel, itu berkasnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Ada juga yang tersebut berkas diterima laporannya di Sulsel, itu tahapan pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Setelah itu dijadikan satu, diwujudkan gelar kejuaraan perkara, " katanya.

 

Polda Metro Jaya telah lama memanggil sebanyak 14 saksi pada pengusutan persoalan hukum dugaan penistaan agama yang diwujudkan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.

 

"Ada 14 saksi yang dimaksud sudah direalisasikan pendalaman, dari pihak pelapor, kemudian saksi yang mana disebutkan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui di dalam Jakarta, Selasa (21/5).

 

Gilbert dilaporkan dugaan langkah pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 156 a KUHP yang tersebut berbunyi "Perbuatan yang tersebut pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di dalam Indonesia".

 

Kemudian Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Pengetahuan serta Transaksi Elektronik (ITE) tentang Perbuatan seseorang yang dimaksud menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras kemudian antargolongan (SARA) melalui media elektronik.

Artikel ini disadur dari Dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert, polisi periksa saksi ahli