Berita

Dosen Hukum UI Ungkap Kasus yang tersebut Terwujud di BUMN Berujung Terjerat Korupsi

41
×

Dosen Hukum UI Ungkap Kasus yang tersebut Terwujud di BUMN Berujung Terjerat Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dosen Hukum UI Ungkap Kasus yang mana yang disebutkan Berhasil pada BUMN Berujung Terjerat Korupsi

JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Fully Handayani Ridwan mengungkap persoalan hukum yang dimaksud muncul di dalam BUMN seperti PT Pertamina yang mana berujung direktur utamanya bermetamorfosis menjadi dituduh dugaan korupsi. Bahkan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sampai heran dengan penetapan pidana di kesalahan strategi bisnis.

Karena itu, tidaklah heran BUMN yang dimaksud mengalami kerugian. Menurut Fully, ada bermacam factor yang menentukan kerugian korporasi, bukanlah hanya saja semata-mata kesalahan strategi.

“Direksi boleh mengambil langkah dikarenakan korporasi ada tiga bagian yakni direksi, komisaris, serta pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui kemudian disetujui oleh dua organ lainnya, maka itu tidak pidana apabila mengamati dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas,” ujar Fully, Rabu (22/5/2024).

Jika direksi terkena hukuman akibat kesalahan di langkah bisnisnya, maka akan segera semakin sejumlah direksi perusahaan yang terseret persoalan hukum pidana. Padahal, pada Business Judgement Rules (BJR) menyebutkan kesalahan di berbisnis bisa saja terjadi tanpa adanya niat untuk memperkaya diri.

“Sepanjang direksi mengambil langkah disetujui komisaris lalu pemegang saham, maka tindakannya nggak sanggup dipidana. Lain halnya apabila direksi melakukan korupsi penggelapan itu pidana, tapi kalau keperluan dengan perseroan tanggung jawab bersama-sama pemegang saham, direksi lalu komisaris,” katanya.

Karena itu, penegak hukum tiada bisa jadi juga merta menerapkan pidana pada tindakan hukum BJR, khususnya pasca adanya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Aturan itu juga mengatur UU Perseroan Terbatas (PT).

“Ada di dalam UU PT tersirat memang benar tak secara tegas disampaikan direksi punya tanggung jawab sebesar apa yang dilakukan, tapi BJR baru ada ke Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 10/2020,” ujar Fully.

Selain tindakan hukum dugaan korupsi Pertamina, di beberapa waktu terakhir sudah berlangsung pemidanaan beberapa warga yang dianggap gagal pada tindakan bisnis. Pada 2023 lalu, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat telah terjadi menetapkan putusan vonis dugaan korupsi pemberian sarana ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit mentah) lalu turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Yang terbaru, BJR juga menimpa BJR PT Timah yang tersebut menjalin kerja mirip dengan swasta tahun 2018-2020. Kerja mirip ini mencapai target yaitu meningkatkan produksi PT Timah sehingga pada 2019 memecahkan rekor produksi tertinggi selama beberapa dekade yakni 82.460 ton bijih timah dan juga 76.839 metrik ton logam timah.

Setelah tidak ada melakukan kerja sebanding lagi dengan swasta yaitu tahun 2021, 2022, 2023, malah produksi semakin menurun. Kejagung pun telah dilakukan menetapkan 16 terdakwa di perkara dugaan korupsi komoditas timah ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga pada waktu ini, total terdakwa berubah jadi 21 orang.

Artikel ini disadur dari Dosen Hukum UI Ungkap Kasus yang Terjadi di BUMN Berujung Terjerat Korupsi