Berita

Asrorun Ni’am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting

24
×

Asrorun Ni’am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting

Sebarkan artikel ini
Asrorun Ni’am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Area Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengemukakan beberapa isu besar akan dibahas pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII. Ijtima’ ulama akan berlangsung di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

“Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII akan mengeksplorasi tiga tema besar terkait isu-isu kontemporer. Isu ini akan dibahas pada di sidang pleno dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang digunakan kompeten di bidangnya,” kata Asrorun di laman Instagram @muipusat dikutip, Kamis (23/5/2024).

Berikut isu-isu kontemporer yang akan dibahas di Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa:

1. Masail Asasiyah Wathaniyah Pembahasannya meliputi:

– Fiqh hubungan antarbangsa, dibahas dalam dalamnya keberadaan status dan juga kedaulatan hukum antarbangsa, sikap yang digunakan harus diambil oleh individu muslim kemudian orang warga negara terhadap saudara berbeda negara yang digunakan sedang mengalami krisis kemanusiaan, dukungan terhadap bidang usaha untuk mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa lalu keberpihakkan pada memerangi penjajahan diantaranya persoalan hukum yang dimaksud berjalan pada Palestina yang tersebut sedang mengalami penjajahan.

– Fiqh antarumat beragama dibahas ke dalamnya mengenai bagaimana memaknai toleransi dan juga moderasi pada konteks hubungan antaragama, menentukan mana wilayah yang tersebut bersifat eksklusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, kemudian wilayah yang bersifat muamalah lalu inklusif, yang mana tidak bermetamorfosis menjadi alasan untuk tak bekerjasama di urusan sosial kemasyarakatan.

– Etika penyelenggaraan bernegara.

2. Masail Fiqhiyyah Mu’ashiroh

– Kesulitan perzakatan kontemporer
– Tantangan perhajian kontemporer misalnya terkait isu tasrih di perjalanan haji kemudian tanazul di penyelenggaran mabit dalam Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh ke hari tasyrik yang dimaksud belum masuk waktu Subuh.
– Salam lintas agama, implementasi makna kerukunan masih di koridor tuntunan keagamaan.

3. Masail Qonuniyah

– Isu optimalisasi dan juga implementasi jaminan hasil halal
– Pemanfaatan KUA untuk layanan keagamaan nonmuslim
– Penegakkan hukum pada aktivitas pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptor.

Artikel ini disadur dari Asrorun Ni’am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting