Berita

Polisi tangkap dua pria di dalam Jakbar yang tersebut jual anak ke bawah umur

28
×

Polisi tangkap dua pria di dalam Jakbar yang tersebut jual anak ke bawah umur

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap dua pria di dalam pada Jakbar yang digunakan yang disebutkan  jual anak ke bawah umur

TKP berada salah satu apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Ibukota Indonesia Barat

Jakarta – Polisi menangkap dua pria berinisial MAH (18) lalu MR (20) pada Cengkareng, Ibukota Barat dikarenakan kedapatan mengedarkan seseorang anak perempuan pada bawah umur berinisial C (17) menggunakan perangkat lunak kencan.

Kejadian yang disebutkan berlangsung dalam sebuah apartemen dalam wilayah Cengkareng, Ibukota pada Rabu (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengumumkan berawal dari laporan masyarakat bahwasanya diduga muncul praktik prostitusi daring yang digunakan melibatkan anak ke bawah umur pada Hari Sabtu (8/6) malam.

Berdasarkan laporan itu anggota Polsek Cengkareng lantas melakukan penggerebekan dalam unit apartemen yang mana ditempati pelaku.

"TKP berada salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Ibukota Indonesia Barat. Untuk korban, berinisial C, dalam bawah umur. Kemudian ada dua terperiksa yang berhasil kita amankan, yang tersebut pertama inisial MAH kemudian yang digunakan kedua MR," ucap Hasoloan.

Selain itu, kata Hasoloan, pihaknya juga menerima sebuah video amatir yang dimaksud menunjukkan orang anak pada bawah umur yang digunakan dieksploitasi.

"Kita informasi awal adanya rekaman, video amatir, informasi individu orang yang terdampar di bawah umur yang dimaksud dieksploitasi," kata dia.

Lebih lanjut, kata Hasoloan, MAH adalah kekasih dari individu yang terjebak C, sementara MR berperan menciptakan akun program kencan yang tersebut digunakan untuk mengedarkan korban.

"Sedangkan modus operandinya adalah salah satu terperiksa yang dimaksud juga mempunyai hubungan dengan individu yang terjebak tinggal dengan di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian terdakwa lain menimbulkan akun media sosial untuk menawarkan penderita untuk orang-orang untuk dilakukan booking out (BO)," tutur Hasoloan.

Adapun uang hasil kencan dimanfaatkan oleh pelaku dengan individu yang terjebak untuk memenuhi keinginan hidup sehari-hari.

"Nah dari hasil itu, para terperiksa mengambil keuntungan, secara perekonomian dibagi, baik terhadap para pelaku maupun korban," kata dia.

Adapun berhadapan dengan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 76i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang pembaharuan berhadapan dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kemudian untuk penerapan lantaran kedua bisa jadi dikenakan sanksi 10 tahun penjara," kata Hasoloan.

Hingga kini, orang yang terdampar sedang berada dalam rumah aman dalam bawah pengawasan lembaga terkait, pada hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan kemudian Anak (PPPA) DKI Jakarta.

"Kondisi korban pada waktu ini ditempatkan di rumah aman, kita bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P3A. Sudah dapat pendampingan juga sejak awal penanganan," kata Hasoloan.

Artikel ini disadur dari Polisi tangkap dua pria di Jakbar yang jual anak di bawah umur