Berita

Lakukan “love scamming”, orang napi dipindah ke Lapas Nusakambangan

26
×

Lakukan “love scamming”, orang napi dipindah ke Lapas Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Lakukan “love scamming”, pemukim napi dipindah ke Lapas Nusakambangan

Ibukota –

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI memindahkan pribadi narapidana berinisial MA ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, lantaran diduga melakukan "love scamming" terhadap siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.

 

"Sebagai bentuk keseriusan kami, Dirjenpas segera mengambil langkah memindahkan MA ke Lapas super maksimum security, Nusakambangan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan pada waktu jumpa pers ke Lapas Kelas I Cipinang, Ibukota Timur, Senin.

Menurut dia, pihaknya  tidak ada henti-hentinya untuk memberikan penguatan dan juga memberikan supervisi ataupun asistensi pada seluruh jajaran pemasyarakatan agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebijakan yang dimaksud sudah ada dirumuskan oleh Dirjenpas.

 

"Mudah-mudahan ini akan menimbulkan efek jera bagi warga binaan yang dimaksud lain," katanya yang mana menambahkan jajaran pemasyarakatan khususnya yang mana bertugas dalam lapas juga rutan maupun LPK berjuang terus-menerus meningkatkan pengawasan.

"Dan setiap saat mengevaluasi kebijakan maupun langkah-langkah yang mana telah kami ambil untuk menimalisir bahkan meniadakan hal-hal seperti ini. Jangan sampai hal ini terulang kembali," kata Tonny.

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang EP Prayer Manik menambahkan, napi berinisial MA telah dipindahkan ke Lapas Khusus Nusakambangan pada Mingguan (30/6).

 

"Pada Akhir Pekan (30/6) kami sudah ada memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar, Nusakambangan, bekerjasama dengan regu dari Direktorat Pengamanan juga Intelijen Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.

 

Pemindahan MA ke Nusakambangan, kata dia, merupakan bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan di menanggapi tindakan hukum ini.

 

"Ini untuk memberikan efek jera terhadap para warga binaan dimana semata berada yang tersebut melakukan pelanggaran atau aktivitas pidana supaya tak berbuat kejahatan apalagi di di lingkungan Lapas yang dapat berdampak pada nama baik Institusi Permasyarakatan," kata Prayer.

 

Terkait motif napi MA itu, ia mengaku tak mampu menjelaskan lantaran merupakan kewenangan penyidik Polda Jabar.

 

"Sepanjang yang mana kita lakukan pemeriksaan, MA ini baru kali ini melakukan hal tersebut. Dalam pemeriksaan itu bahwasanya tidak ada ada keterlibatan pelaku pada situ," katanya.

Tidak ada suruhan tim lalu tak ada melawan perintah siapa. "Tidak ada. Ini adalah murni memang benar menghadapi inisiatif si MA sendiri," katanya.

 

Dia menambahkan, MA yang mana merupakan napi pindahan dari Rutan Cipinang itu melanggar UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak oleh sebab itu melakukan pemerkosaan anak pada bawah umur, dengan masa hukuman 9 tahun penjara.

 

Kasus itu bermula pada waktu MA berkenalan dengan penderita melalui sosial media dalam Instagram.

 

MA diketahui menggunakan nama "Cakra" serta foto pria tampan guna mengelabui korban. Lalu, MA berkenalan dengan penderita sekira Maret 2024 hingga berlanjut berbicara melalui WhatsApp.

 

Seiring berjalannya waktu, MA kerap merayu orang yang terdampar guna mengirimkan foto dan juga video tanpa busana.

 

Setelah dikirim dokumen elektronik tersebut, pelaku dengan segera menghubungi orangtua dari bocah perempuan itu untuk meminta-minta tebusan uang Rp600 ribu.

 

Pelaku pun mengancam untuk menyebarkan foto lalu video orang yang terdampar untuk guru lalu rekan korban bila penduduk tua orang yang terluka tak mengirimkan uang.

Artikel ini disadur dari Lakukan “love scamming”, seorang napi dipindah ke Lapas Nusakambangan