Berita

Tim hukum ajukan gugatan terkait buku Sekjen PDIP ke PN Jaksel

25
×

Tim hukum ajukan gugatan terkait buku Sekjen PDIP ke PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Tim hukum ajukan gugatan terkait buku Sekjen PDIP ke PN Jaksel

DKI Jakarta – Tim hukum PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan. terkait penyitaan buku Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 
"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai," kata Perwakilan pasukan hukum PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy pada waktu ditemui di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Senin.
 
Ronny menyatakan gugatan yang disebutkan ditujukan untuk penyidik KPK Rosa Purba Bekti.
 
Dalam kesempatan itu beliau menegaskan bahwa buku partai maupun ponsel yang mana disita KPK tidak ada ada kaitannya dengan tindakan hukum dugaan suap Harun Masiku, tetapi buku itu berisi strategi politik.
 
"Buku partai yang dimaksud dirampas itu terkait dengan strategi kebijakan pemerintah dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pemilihan kepala daerah yang mana akan datang," ujarnya.

 
Dia mewakili pasukan hukum mempertanyakan tujuan serta untuk siapa buku itu disita, maka dari itu pihaknya mengajukan gugatan perdata untuk bertarung dengan penyidik KPK.
 
"Ini dihadiri oleh gugatan yang mana akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesi kemudian juga ada gugatan secara personal kader," ujarnya.
 
Pihaknya menegaskan penyitaan buku itu jelas merupakan perbuatan berperang melawan hukum serta tidak ada sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
Semua langkah-langkah hukum telah diupayakan ke Dewas KPK, Komnasham, Mabes Polri kemudian LPSK.
 
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto diperiksa selama empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi persoalan hukum dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan dituduh Harun Masiku (HM).

Hasto menyatakan ia bertatap muka dengan penyidik semata-mata selama sekitar 1,5 jam dan juga pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.

 
Kemudian, penyidik KPK telah terjadi menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan kemudian kartu ATM milik Kusnadi serta buku rencana DPP PDIP pada Awal Minggu (10/6).

Artikel ini disadur dari Tim hukum ajukan gugatan terkait buku Sekjen PDIP ke PN Jaksel