Berita

Akibat cemburu buta, suami tega bunuh istri

24
×

Akibat cemburu buta, suami tega bunuh istri

Sebarkan artikel ini
Akibat cemburu buta, suami tega bunuh istri

DKI Jakarta –

Seorang pria berinisial AAW (26) tega membunuh istrinya RNA (27) pada sebuah kontrakan pada Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Ibukota Timur, pada Akhir Pekan (30/6) dikarenakan cemburu buta.

 

Pelaku membunuh istrinya usai berhubungan intim di dalam rumahnya.

 

Kapolres Metro DKI Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di dalam Mapolres Metro Ibukota Indonesia Timur (Jaktim), Selasa, memaparkan cemburu buta merupakan alasan AAW melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga akhirnya meregang nyawa.

 

"Terjadi kecemburuan dituduh dan juga menuduh penderita sudah melakukan perselingkuhan dengan khalayak lain kemudian sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," kata Nicolas.

 

Namun, tuduhan pelaku itu tidaklah benar oleh sebab itu berdasarkan pemeriksaan orang yang terdampar tidak ada sedang hamil.

 

"Hasil pemeriksaan tes pack juga bukan hamil akibat memang benar tuduhan awal dari terdakwa itu penderita hamil dua bulan dengan pria idaman juga juga telepon seluler yang ada juga tak menunjukkan si orang yang terluka melakukan hubungan dengan pria idaman lain," katanya.

 

Pelaku yang dimaksud merupakan karyawan bidang perbengkelan pada Depo Cipinang itu pun sempat cekcok dengan RNA sebelum pembunuhan itu terjadi. Karena orang yang terluka RNA tiada terima dengan tuduhan yang disebutkan lalu AAW masih berasumsi kalau istrinya itu melakukan perselingkuhan.

 

"Akhirnya, terdakwa mencekik leher orang yang terdampar kurang lebih tinggi 10-15 menit lalu terdakwa menjatuhkan orang yang terluka ke lantai," katanya.

Saat orang yang terluka lunglai ke lantai, terperiksa melakukan pemukulan sebanyak-banyaknya dua kali ke arah muka atau wajah lalu kepala. 
​​​"Korban akhirnya bersimbah darah berikutnya meninggal," kata Nicolas.

 

Pelaku yang mana pada waktu ini ditahan ke Mapolres Metro Jaktim dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini disadur dari Akibat cemburu buta, suami tega bunuh istri