Kesehatan

Sah! Ada Layanan Digital, Izin Konser Cs Terbit Paling Lama H-14 Acara

30
×

Sah! Ada Layanan Digital, Izin Konser Cs Terbit Paling Lama H-14 Acara

Sebarkan artikel ini
Sah! Ada Layanan Digital, Izin Konser Cs Terbit Paling Lama H-14 Acara

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perjalanan juga Sektor Bisnis Kreatif (Menparekraf RI), Sandiaga Uno menjamin bahwa pemerintah tak akan terlambat di mengeluarkan izin acara (event) setelahnya peluncuran Layanan Digital Izin Penyelenggaraan Event, Awal Minggu (24/6/2024). Sandiaga mengaku bahwa ketika ini pemerintah tak menyiapkan jaminan khusus berbentuk kompensasi yang dimaksud akan diberikan terhadap pelaksana acara, seperti promotor apabila muncul keterlambatan pemberian izin. Sebab, pemerintah akan berupaya semaksimal kemungkinan besar agar waktu pengeluaran izin sesuai dengan panduan yang tersebut ada.

“Per hari ini lantaran kita memulai kemudian nanti akan meninjau pada setiap periode evaluasi maka kita terpacu untuk memberikan izin sesuai dengan guidelines (panduan) [izin dikeluarkan di jangka waktu] 14 hari dan juga 21 hari,” kata Sandi usai temu media “Weekly Brief with Sandi Uno” pada Jakarta, Awal Minggu (24/6/2024).

“Ini yang mana harus kita patuhi. Jangan sampai nanti kita telah segera berpikir ada keterlambatan sehingga tidaklah bisa saja meyakinkan keluarnya izin dari setiap konser akibat sangat memengaruhi iklan hingga persiapan venue,” sambungnya.

Sandi menegaskan, satu-satunya jaminan yang digunakan akan diberikan pemerintah untuk para promotor adalah izin penyelenggaraan acara yang mana pergi dari tepat waktu, yakni 14 hari sebelum hari H bagi tingkat nasional juga 21 hari sebelum hari H untuk tingkat internaisonal.

“Jaminannya kita akan keluarkan 14 hari juga 21 hari. Hal ini semua kita perintahkan semua jajaran untuk meyakinkan pada 14 hari sampai 21 hari itu izin keluar,” tegas Sandi.

Konser Coldplay dalam SUGBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023) malam. (Tripa Ramadhan/detikcom)Foto: Konser Coldplay dalam SUGBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023) malam. (Tripa Ramadhan/detikcom)
Konser Coldplay di SUGBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023) malam. (Tripa Ramadhan/detikcom)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Layanan Digital Izin Penyelenggaraan Event ke The Tribrata, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (24/6/2024). Melalui sistem ini, Jokowi menjamin para promotor atau pengurus acara dapat memperoleh izin pelaksanaan pada waktu yang digunakan “kilat”.

Jokowi mengaku bahwa ia geram meninjau permasalahan yang digunakan terjadi dengan penyelenggaraan acara berskala nasional serta internasional pada Indonesia. Mantan Kepala daerah DKI DKI Jakarta itu mengatakan, hambatan utama penyelenggaraan acara dalam Tanah Air adalah kepastian izin yang tersebut bukan diberikan sangat sebelum hari pelaksanaan.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa rute pengajuan pelaksanaan acara ke Indonesia “ruwet” alias sulit akibat banyaknya izin yang harus diajukan terhadap beberapa pihak. Menurutnya, hal itulah yang dimaksud memproduksi Nusantara kalah saing dengan negara lainnya, khususnya Singapura.

“Kenapa, sih, terus-menerus yang menyelenggarakan adalah Singapura? Ya, lantaran kecepatan melayani pada mendatangkan artis-artis tadi. Bantuan pemerintah baik itu kemudahan akses, keamanan, kemudian lain-lainnya,” kata Jokowi.

“Singapura dapat empat hari, penuh. Tambah lagi jadi lima hari, penuh. Tambah lagi jadi 6 hari. Sekali lagi yang tersebut nonton itu separuh adalah dari Indonesia, saya pastikan lebih tinggi dari separuh dari Tanah Air oleh sebab itu di di sini tiketnya baru 20 menit semata telah habis. Namun mau tambah enggak bisa. Kenapa? Saya tanya ke pelopor lantaran memang sebenarnya urusan perizinan kita ruwet,” sambungnya.

Jokowi kemudian memberikan contoh contoh penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Meskipun dampak dunia usaha yang dimaksud diberikan kompetisi olahraga itu begitu besar, yakni mencapai Rp4,3 triliun, menerima 8.000 tenaga kerja, kemudian melibatkan 1.000 pelaku UMKM, serangkaian perizinan di baliknya ternyata sangat sulit.

“Saya tanya bagaimana perizinan, lemes saya. Ternyata ada 13 izin yang harus diurus, tapi namanya tidak perizinan, namanya surat rekomendasi. Sebetulnya mirip sekadar perizinan itu, hanya sekali diganti nama saja, dihaluskan berubah menjadi surat rekomendasi. Ada namanya surat pemberitahuan, tapi namanya itu izin,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan yang digunakan sama, Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman juga Pengembangan Usaha (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa sistem ini menggunakan Online Single Submission (OSS) yang dimaksud memudahkan pengurusan izin, memangkas birokrasi, menghemat biaya pengurusan izin, hingga memperkuat transparansi acara nasional kemudian internasional.

“Digitalisasi ini memunculkan kepastian bahwa izin acara harus meninggalkan 14 hari sebelum hari H untuk event nasional juga 21 hari sebelum hari H untuk level internasional,” tegas Luhut.

“Perizinan online akan memberikan kredibilitas kemudian transparansi yang tersebut berkeadilan bagi lapangan usaha pariwisata pada pelaksanaan event-event,” imbuhnya.

Artikel Selanjutnya MUI Berdoa Coldplay Tidak Konser ke Nusantara Lagi, Kenapa?

Artikel ini disadur dari Sah! Ada Layanan Digital, Izin Konser Cs Terbit Paling Lama H-14 Acara